Putusan Ironis Untuk Sang Buron

Edisi: 27/42 / Tanggal : 2013-09-08 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, Maria Rita Hasugian, Aryani Kristanti


Hakim agung Andi Samsan Nganro tak bisa menyembunyikan kegelisahannya. Saat ia berbicara, tangan dan kakinya terus bergerak-gerak, mirip orang gemetar. Berbatang-batang rokok putih dia isap sepanjang obrolan hampir tiga jam, Kamis sore pekan lalu itu. \"Terus terang tidak bisa tidur saya,\" kata Andi di ruang kerjanya di lantai empat gedung Mahkamah Agung.

Beberapa hari terakhir, Andi memang menjadi sorotan banyak orang. Soalnya, bersama tiga hakim agung lain, dia telah membuat putusan kontroversial: mengabulkan permohonan peninjauan kembali Sudjiono Timan. Bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu berstatus buron setelah divonis 15 tahun penjara pada akhir 2004.

Setelah menjawab beberapa pertanyaan Tempo, Andi pun mengundang koleganya, Suhadi, ke ruang kerjanya. Suhadi adalah ketua majelis hakim peninjauan kembali perkara Sudjiono. Seperti Andi, Suhadi mengklaim putusan yang membebaskan Sudjiono dari hukuman itu murni didasari pertimbangan hukum.

Klaim Andi dan Suhadi tak meredakan rumor yang telanjur merebak. Akhir pekan lalu, pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan pun mengadu ke Komisi Yudisial. Mereka meminta Komisi segera memeriksa hakim agung yang membebaskan Sudjiono.

Komisi Yudisial sebenarnya sudah bergerak sebelum koalisi mengadu. Menurut Ketua Komisi Suparman Marzuki, lembaganya membentuk dua tim khusus untuk menelisik dugaan suap dan pelanggaran etik oleh hakim perkara Sudjiono. Kedua tim dibentuk setelah Komisi menerima laporan tiga pekan lalu.

Laporan yang diterima Komisi Yudisial lumayan detail. Pelapor, misalnya, menyebut siapa yang mengantar uang dan siapa yang menolak keras. Tapi Suparman menolak menyebutkan nama-nama itu. \"Tim kami masih bekerja. Bila terbukti, kami tak segan memberi rekomendasi keras,\" ujar Suparman.


1 1 1
Sudjiono Timan, yang biasa dipanggil Yujin, berurusan dengan hukum sejak 2001. Tim jaksa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…