Hakim Agung Sri Murwahyuni: Buron Kok Menuntut Hak

Edisi: 27/42 / Tanggal : 2013-09-08 / Halaman : 79 / Rubrik : HK / Penulis : Maria Rita Hasugian, Aryani Kristanti,


Dari lima hakim yang menyidangkan peninjauan kembali kasus Sudjiono Timan, dia satu-satunya yang menyatakan dissenting opinion alias berbeda pendapat. Bu Sri—demikian hakim agung ini biasa dipanggil—tak setuju dengan empat koleganya yang menerima pengajuan PK yang diajukan Sudjiono lewat istri dan pengacaranya pada April 2012. Bagi Sri, hakim semestinya menolak pengajuan PK seorang terpidana yang melarikan diri alias bertatus buron.

Pendapat Sri yang tidak sama dengan empat hakim lain ini menjadi perbincangan di kalangan para hakim agung. Apalagi bisik-bisik menyebar ada sesuatu di balik vonis bebas yang diketuk para hakim PK ini.

Kamis pekan lalu Sri dipanggil…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…