Tanah-tanah Lurah Wayang
Edisi: 03/20 / Tanggal : 1990-03-17 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis :
TAK hanya pembajak hak cipta yang mengancam penerbit dan pengusaha rekaman. Tapi
juga penjara. Mereka diancam pidana setahun penjara apabila tak menyerahkan
sedikitnya dua buah karya cetak atau karya rekaman yang mereka produksi ke
perpustakaan nasional dan daerah. Ketentuan itu tercantum dalam Rancangan Undang-
Undang (RUU) Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yang pekan-pekan ini
masih dibahas di DPR.
; Rambu-rambu baru itu keruan saja membuat banyak pihak ketar-ketir. "Ini kan
soal kewajiban bagi penerbit, bukan masalah kriminal," kata Ketua Ikatan
Penerbit (Ikapi), Rozali Usman. Rekannya, Sekretaris Umum Ikapi, Setia Darma
Madjid, malah merasa tak perlu adanya sanksi semacam itu. Kalau memang si
penerbit lalai,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…