Penjara Anak Ingusan
Edisi: 03/20 / Tanggal : 1990-03-17 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :
BAGUS -- bukan nama sebenarnya -- jelas masih bocah. Usianya baru 13 tahun. Toh
hakim tunggal Rahman Noer dari Pengadilan Negeri Palembang meyakini bahwa anak
kelas 6 SD itu melakukan penganiayaan berencana -- laiknya dilakukan orang
dewasa -- sehingga temannya, Feri Nazario, meninggal dunia. Berdasar itu, di
sidang tertutup Senin pekan lalu, Rahman mengganjar "anak ingusan" itu 3 tahun
penjara.
; Kontroversi ini bermula dari SD Negeri 327 Palembang. Pada upacara bendera 2
Oktober tahun lalu, guru menegur barisan kelas 6, karena Feri mencong dari
barisan. Bagus, yang berdiri di belakang, ikut menegur temannya. Akibatnya,
Feri marah. Soal sepele ini berbuntut perkelahian,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…