Berebut Untung Dari Inalum
Edisi: 37/42 / Tanggal : 2013-11-17 / Halaman : 98 / Rubrik : EB / Penulis : Y. Tomi Aryanto, Amandra Mustika Megarani, Akbar Tri Kurniawan
Acara Musyawarah Besar Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, 1 November lalu, itu tak disia-siakan oleh Jusuf Kalla. Saat meriung sambil berdiri, mantan wakil presiden ini menyampaikan kegundahannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang datang diundang membuka kegiatan tersebut.
Kalla mempersoalkan pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Ia heran mengapa prosesnya ruwet. Bahkan ada kemungkinan para pemegang saham asal Jepang akan membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Percakapan keduanya disaksikan para tokoh Kosgoro dan Partai Golkar yang hadir, antara lain Agung Laksono dan Airlangga Hartarto. Ada pula Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat.
Inalum adalah perusahaan patungan pemerintah Indonesia dan konsorsium Jepang, Nippon Asahan Aluminium. Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kepemilikan konsorsium Nippon atas Inalum adalah 58,87 persen, sekaligus berhak atas pengelolaan perusahaan. Sisanya yang 41,13 persen dikantongi pemerintah RI. Sesuai dengan perjanjian itu pula kontrak kerja sama pengelolaan Inalum berakhir pada 31 Oktober 2013.
Nippon Asahan Aluminium (NAA) beranggotakan Japan Bank for International Cooperation, yang mewakili pemerintah Jepang dan mendapat porsi 50 persen saham. Sisanya dikuasai 12 perusahaan Jepang, yakni Sumitomo Chemical Company Ltd, Sumitomo Shoji Kaisha Ltd, Nippon Light Metal Company Ltd, C Itoh & Co Ltd, Nissho Iwai Co Ltd, Nichimen Co Ltd, Showa Denko K.K., Marubeni Corporation, Mitsubishi Chemical Industries Ltd, Mitsubishi Corporation, Mitsui Aluminium Co Ltd, dan Mitsui & Co Ltd.
Menurut Kalla, Inalum adalah persoalan sederhana. "Kontrak mereka habis pada 31 Oktober ini dan kita tak mau perpanjang lagi," ujarnya saat ditemui di kantor Palang Merah Indonesia, Rabu pekan lalu. Kalla mengaku tak habis mengerti saat mendengar penjelasan Presiden malam itu, yang mengatakan proses penguasaan aset sudah beres, tapi masih tersisa urusan transfer saham. "Masya Allah. Kalau sahamnya tidak diambil, hasilnya nanti tetap harus dibagi."
Selain itu, kata Kalla, nilai perusahaan ada kemungkinan akan membesar sehingga kompensasi yang harus dibayar pemerintah bisa lebih besar dari yang sekarang diributkan. Arbitrase juga akan berlangsung lama. "Paling cepat delapan bulan baru selesai." Artinya, Jepang masih akan menikmati pembagian keuntungan yang lebih besar.
Sebelum datang ke acara Kosgoro, sore harinya Presiden menerima laporan Menteri Hidayat, yang memimpin tim…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…