Luthfi Hasan Dihukum 16 Tahun
Edisi: 42/42 / Tanggal : 2013-12-22 / Halaman : 26 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Luthfi Hasan Ishaaq 16 tahun penjara dan mendenda dia Rp 1 miliar. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini dinyatakan terbukti bersalah menerima sogokan untuk mengurus proyek kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ia juga terbukti melakukan pencucian uang sehingga sebagian hartanya dirampas untuk negara.
Menurut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?