Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Ali Baziad: Kami Tak Mengenal Istilah Malpraktek
Edisi: 42/42 / Tanggal : 2013-12-22 / Halaman : 132 / Rubrik : WAW / Penulis : Heru Triyono, Nugroho Dewanto, Purwani Diyah Prabandari
KACA jendela masih basah oleh embun fajar. Di lantai tiga gedung Konsil Kedokteran Indonesia, seorang pria berambut putih sudah duduk di meja sembari membaca beberapa lembar laporan. Pria itu, Ali Baziad, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), sesekali mengerutkan dahi. Tak jarang ia menuliskan sesuatu di buku memo.
Salah satu kertas yang ia baca adalah surat permintaan untuk menginvestigasi ke tiga kota: Banjarmasin, Batam, dan Yogyakarta. Kasusnya bervariasi, dari salah diagnosis pasien, operasi yang tidak benar, hingga salah memberi obat. "Akan saya kirim dua orang untuk investigasi kasus kelalaian dokter," kata Ali. Setahun belakangan, laporan ketidakpuasan atas profesionalisme dokter ke MKDKI meningkat. Sepanjang tahun ini saja Ali mencatat ada 59 kasus. Dulu tiap tahun cuma ada 27-30 pengaduan.
Delapan tahun terakhir, MKDKI menerima 193 pengaduan dugaan malpraktek. Dari jumlah itu, 34 dokter diberi sanksi tertulis, 6 dokter diwajibkan ikut program pendidikan kembali, dan, yang terberat, 27 dokter dicabut surat tanda registrasinyaââ¬âyang otomatis membuat surat izin prakteknya tidak berlaku.
Toh, Ali mengeluhkan masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur mengadukan kasus dugaan malpraktek. Padahal Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran jelas menyatakan anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktek dokter atau dokter gigi bisa melaporkannya ke MKDKI. Ali menyebut "malpraktek" sebagai istilah yang kurang pas. Dia lebih suka menyebut dugaan "pelanggaran disiplin kedokteran".
Kasus dugaan malpraktek dokter kembali bergaung senyampang mencuatnya perkara dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Ayu, yang masih berstatus mahasiswi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis, dipidana karena dianggap menyebabkan pasien, Julia Fransiska Maketey, meninggal. Kolega sesama dokter kemudian melakukan mogok untuk memprotes tindakan yang mereka sebut sebagai "kriminalisasi dokter" itu. Ali menyayangkan kasus tersebut tak dilaporkan ke majelisnya, sementara dia tak bisa menjemput bola. "Harus diperiksa juga konsulennya (senior), rumah sakit, dan lain-lain."
Selasa pagi dua pekan lalu, Ali menerima Heru Triyono, Nugroho Dewanto, Purwani Diyah Prabandari, dan fotografer Dian Triyuli Handoko dari Tempo di ruang kerjanya di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Dengan sabar dan runtut, Aliââ¬âyang sehari-hari masih berpraktek sebagai dokter spesialis kandunganââ¬âmenjelaskan prosedur majelis menangani dugaan pelanggaran disiplin kedokteran.
Apakah dokter Ayu pantas dihukum 10 bulan penjara?
Susah menjelaskannya. Yang saya tahu, dia tidak memiliki surat izin praktek (SIP).
Tidak memiliki surat izin praktek dan melakukan operasi terhadap pasien, bukankah itu tindak pidana?
Betul.
Siapa yang seharusnya mengawasi sertifikasi surat izin praktek?
Tempat si dokter bekerja. Kalau tidak ada izin, seharusnya rumah sakit yang memperingatkan si dokter…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…