Belajar Dari Kasus Zarima
Edisi: 45/42 / Tanggal : 2014-01-12 / Halaman : 49 / Rubrik : INVT / Penulis : TIM INVESTIGASI, ,
Ketika jaksa Ida Ayu Ketut Yustika Dewi membacakan dakwaannya, 4 November lalu, belasan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, tercekat. Beberapa saling memandang dengan wajah heran.
Mereka kaget mendengar Yustika menuntut terdakwa pengedar metilon, I Wayan Purwa, dengan Undang-Undang Narkotika. Ancamannya 13 tahun kurungan.
Ini pertama kalinya di Indonesia seorang pengedar metilon dijerat UU Narkotika. Sebelumnya, di Pekanbaru dan Batam, polisi dan jaksa hanya menggunakan Undang-Undang Kesehatan. Bahkan, untuk kasus penggunaan metilon yang paling terkenalââ¬âkasus Raffi Ahmadââ¬âKejaksaan Agung ragu meneruskannya ke pengadilan.
Purwa dicokok polisi pada Mei lalu dengan barang bukti 70 gram…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.