Belajar Dari Kasus Zarima

Edisi: 45/42 / Tanggal : 2014-01-12 / Halaman : 49 / Rubrik : INVT / Penulis : TIM INVESTIGASI, ,


Ketika jaksa Ida Ayu Ketut Yustika Dewi membacakan dakwaannya, 4 November lalu, belasan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, tercekat. Beberapa saling memandang dengan wajah heran.

Mereka kaget mendengar Yustika menuntut terdakwa pengedar metilon, I Wayan Purwa, dengan Undang-Undang Narkotika. Ancamannya 13 tahun kurungan.

Ini pertama kalinya di Indonesia seorang pengedar metilon dijerat UU Narkotika. Sebelumnya, di Pekanbaru dan Batam, polisi dan jaksa hanya menggunakan Undang-Undang Kesehatan. Bahkan, untuk kasus penggunaan metilon yang paling terkenal—kasus Raffi Ahmad—Kejaksaan Agung ragu meneruskannya ke pengadilan.

Purwa dicokok polisi pada Mei lalu dengan barang bukti 70 gram…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13

Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…

T
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03

Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…

H
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13

Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.