Para 'korban 27'
Edisi: 44/42 / Tanggal : 2014-01-05 / Halaman : 114 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati,, ,
Sejak diberlakukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, puluhan orang dilaporkan ke polisi dan diseret ke pengadilan atas tuduhan pencemaran nama di dunia maya. Para pelapor menggunakan pasal 27 ayat 3, yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…