Meredam Macan Kertas

Edisi: 06/20 / Tanggal : 1990-04-07 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis :


EKSEKUSI ternyata cuma seram didengar. Lembaga itu kini,
ternyata bagaikan macan "ompong" di atas kertas belaka.
Kendati sebuah perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap,
bukan berarti pihak yang menang lantas bisa segera
mendapatkan tuntutannya. Masih saja ada ganjalan, entah karena
munculnya upaya peninjauan kembali (PK) ataupun bantahan
(verzet). Padahal, menurut peraturan perundangan, kedua upaya
itu tak bisa menghalangi eksekusi.

; Contohnya, rencana eksekusi terhadap sebuah rumah di Jalan
Jakarta Nomor 63, Bandung. Setelah melewati proses perkara,
sejak tahun 1979, Djojo Sulaeman memenangkan perkara melawan
Muchyi. Sesuai dengan keputusan MA tertanggal 31 Oktober 1988,
rumah itu akan dikosongkan secara paksa pada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…