Bebas Dari Pasal Karet

Edisi: 48/42 / Tanggal : 2014-02-02 / Halaman : 30 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


SEBAGAI peninggalan pemerintah kolonial, pasal "perbuatan tidak menyenangkan" sudah selayaknya disetip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selama puluhan tahun, rumusan pasal 335 itu rawan ditafsirkan sesuai dengan selera aparat hukum. Aturan itu tidak menyediakan penjelasan kapan saatnya sebuah tindakan secara hukum bisa dikategorikan "tidak menyenangkan". Sejumlah ahli menyebut aturan ini pasal keranjang sampah. Maksudnya, pasal ini mudah digunakan untuk menjerat seseorang meski tak jelas benar apa kesalahan orang itu.

Pasal 335 KUHP ayat 1 berbunyi, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.