Akhir Perburuan Mr. X

Edisi: 49/42 / Tanggal : 2014-02-09 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, Febriyan,


Duduk diapit dua pria berbadan tegap, lelaki itu terlihat seperti tak berbeda dengan penumpang pesawat lainnya. Dia bersandar dengan santai di kursi. Sesekali ia mengobrol dengan orang di sebelah kiri-kanannya. Padahal, di manifes penumpang, nama lelaki itu dicatat dengan cara tak lazim: Mr. X. Hanya itu.

Mr. X memang bukan penumpang biasa. Dalam penerbangan selama enam jam, Rabu dua pekan lalu, dari Perth, Australia, ke Jakarta itu, tak kurang dari sembilan pasang mata terus memelototi gerak-gerik lelaki tersebut. Saat hendak ke toilet pun Mr. X tak pernah dibiarkan sendiri. Selalu ada yang bertugas menguntitnya.

Mr. X itu tak lain Adrian Kiki Ariawan, Presiden Direktur Bank Surya, yang buron sejak 2002. Selama ini aparat selalu gagal menjebloskan dia ke penjara. Tapi, malam itu, Adrian hanya bisa pasrah menuju peristirahatan seumur hidupnya, penjara di Indonesia. "Ini berkat komitmen dan kerja sama semua pihak," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka/Terpidana dan Aset Tindak Pidana, Rabu pekan lalu. Mendarat di Indonesia, Rabu malam dua pekan lalu, pria 69 tahun itu langsung dijebloskan ke penjara Cipinang, Jakarta Timur.


n n n
Kejaksaan Agung mengincar Adrian sejak 2001. Bank Surya yang dia pimpin termasuk salah satu bank pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang totalnya sekitar Rp 147 triliun. Modusnya: Adrian menyalurkan kredit kepada 166 perusahaan yang ia bentuk dan kendalikan. Sebagian besar perusahaan tersebut tak melakukan kegiatan usaha alias paper company.

Karena pengucuran kredit yang menyalahi prosedur, likuiditas Bank Surya pun terkuras. Sejak 10 Oktober 1997, rekening Bank Surya di Bank Indonesia bersaldo negatif. Untuk menyelamatkan bank itu, pada Oktober dan November 1997, Bank Indonesia memberikan fasilitas diskonto: masing-masing Rp 330,54 miliar dan Rp 384,34 miliar.

Adrian malah memakai fasilitas diskonto itu untuk bertransaksi di pasar antarbank. Dia pun kembali menyalurkan kredit kepada 103 perusahaan fiktif. Akibatnya, saat jatuh tempo, fasilitas diskonto tak bisa dikembalikan Bank Surya. Ketika dinyatakan sebagai bank beku…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…