Dituding Merusak Kemandirian
Edisi: 50/42 / Tanggal : 2014-02-16 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, ,
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, yang dirancang untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi, oleh para pemohon uji materi justru dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka beralasan undang-undang tersebut bakal merusak kemandirian hakim konstitusi dan melemahkan kepercayaan publik.
Tiga poin utama yang mereka gugat:
1. Penambahan syarat calon hakim konstitusi, yakni tidak menjadi anggota partai politik paling singkat tujuh…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…