Dituding Merusak Kemandirian

Edisi: 50/42 / Tanggal : 2014-02-16 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, ,


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, yang dirancang untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi, oleh para pemohon uji materi justru dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka beralasan undang-undang tersebut bakal merusak kemandirian hakim konstitusi dan melemahkan kepercayaan publik.

Tiga poin utama yang mereka gugat:

1. Penambahan syarat calon hakim konstitusi, yakni tidak menjadi anggota partai politik paling singkat tujuh…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…