Hak Jawab Pt Pupuk Indonesia (persero)

Edisi: 01/43 / Tanggal : 2014-03-09 / Halaman : 6 / Rubrik : SRT / Penulis : Harry Poernomo, ,


SEHUBUNGAN dengan pemberitaan Tempo edisi 24 Februari-2 Maret 2014 berjudul "Gerilya Menaikkan Harga Pupuk" dan "Bermain Pupuk Menjelang Pemilu", kami perlu meluruskan sejumlah hal dalam tulisan:

1. Mekanisme pelaksanaan pupuk bersubsidi diatur dengan peraturan Menteri Keuangan, peraturan Menteri Perdagangan, dan peraturan Menteri Pertanian menyangkut tata cara pembayaran, perdagangan, distribusi/penyaluran, dan alokasi.

2. PT Pupuk Indonesia (Persero) menandatangani perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan Kementerian Pertanian, dengan kuantum dan harga berdasarkan harga pokok penjualan (HPP) sementara, merujuk pada realisasi HPP tahun sebelumnya.

3.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…