Ikan Teri Tersangkut Videotron
Edisi: 02/43 / Tanggal : 2014-03-16 / Halaman : 86 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati,, Tri Artining Putri,, Nur Alfiyah
Mengenakan pakaian batik merah, Hendra Saputra tak banyak berbicara. Pria 32 tahun itu lebih banyak mendengar dan hanya sesekali mengangguk saat petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan ringkasan berkas perkaranya setebal sekitar 10 sentimeter. "Nanti dalam sidang kamu katakan apa adanya, jangan ditutupi," ujar petugas itu.
Akhir Februari lalu, Hendra didatangkan kembali ke Kejaksaan. Pemberkasan perkara yang menjerat pria yang berpendidikan hanya sampai kelas III sekolah dasar itu sudah selesai. Berkas tersebut tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan menetapkan Hendra sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah. Kerugian atas kasus ini, menurut Kejaksaan, sekitar Rp 4,7 miliar.
Hendra dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara. Dalam kasus ini, Hendra tercatat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, perusahaan yang memenangi proyek videotron-papan reklame elektronik berukuran raksasa. Dalam dokumen Kejaksaan, namanya tertulis: Ir Hendra Saputra. Imaji pemenang tender pengadaan videotron senilai total Rp 23,4 miliar.
Selain Hendra, tersangka lain dalam kasus ini adalah Hasnawi Bachtiar dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…