Pencucian Uang Gubernur Riau Diusut
Edisi: 03/43 / Tanggal : 2014-03-23 / Halaman : 26 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menghukum mantan Gubernur Riau Rusli Zainal 14 tahun penjara untuk tiga kasus. Dalam vonis pada Rabu pekan lalu itu, hakim menilai Rusli melanggar aturan karena menerbitkan izin untuk perusahaan kehutanan yang mengakibatkan negara rugi Rp 265 miliar. Dia juga, menurut majelis hakim, terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rp 900 juta untuk memuluskan anggaran Pekan Olahraga Nasional dan menerima suap kontraktor PON Rp 500 juta pada 2012.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa:…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?