Minta Terbatas Diberi Seluasnya

Edisi: 03/43 / Tanggal : 2014-03-23 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, ,


Antasari Azhar tak segera bangkit dari kursi saat majelis hakim konstitusi usai membacakan putusan. Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu sibuk menyeka air mata dengan tisu yang diberikan Boyamin Saiman, koordinator tim kuasa hukumnya. Padahal skenarionya tidak seperti itu. Sehelai sajadah yang sudah disiapkan Boyamin dalam tasnya pun batal digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis sore dua pekan lalu.

Antasari baru beranjak dari tempat duduknya setelah dipersilakan majelis hakim, yang akan membuka lagi sidang perkara berikutnya. Duduk terpisah oleh Ajeng Oktarifka Antasariputri, anak kandung Antasari, Boyamin tak sempat lagi mengingatkan Antasari untuk bersujud syukur di depan hakim. "Tadinya saya juga akan membawa kain kafan, tapi tak sempat beli," ujar Boyamin, Rabu pekan lalu, menceritakan skenario bila permohonan uji materi oleh Antasari ditolak Mahkamah Konstitusi.

Hari itu majelis hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva ternyata mengabulkan judicial review yang diajukan Antasari. Bersama istri, Ida Laksmiwaty, dan putrinya, Antasari menguji Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal itu menyatakan upaya peninjauan kembali hanya bisa dilakukan satu kali. Kini, setelah pasal itu disetip Mahkamah Konstitusi, Antasari berpeluang mengajukan permohonan PK untuk kedua kalinya. "Kami sedang menyiapkan langkah itu," kata Boyamin.


1 1 1

Dari balik jeruji besi, Antasari tak pernah berhenti melawan. Lelaki 61 tahun itu tak terima divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

Nasrudin ditembak setelah pulang bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang, Banten, 14 Maret 2009. Setelah menangkap para pelaku lapangan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…