Perang Napoleon Di Muba
Edisi: 10/20 / Tanggal : 1990-05-05 / Halaman : 31 / Rubrik : HK / Penulis :
MENARI-NARI di atas ladang rakyat itulah kini yang dituduhkan kepada PTP X
Bandarlampung. BUMN tersebut pekan-pekan ini terpaksa berurusan dengan Pengadilan
Negeri Sekayu, karena dianggap telah menyerobot 300 ha tanah petani di Desa
Betung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Bahkan di atas tanah
tak sah itu, dalam gugatan 46 warga, perusahaan perkebunan itu telah "memetik"
keuntungan Rp 5,5 milyar selama dua tahun ini dari bertanam sawit.
; Semula langkah PTP itu sah saja. Perusahaan itu mendapat hak membebaskan
tanah rakyat seluas 8.300 ha sesuai dengan SK Gubernur Sum-Sel pada 1975.
Tapi, seperti biasa terjadi, seorang pegawai PTP, juga pelaksana penggusuran,
Jani, "main" dalam pembebasan itu. Ia menggeser…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…