Untung Karena Putusan
Edisi: 06/43 / Tanggal : 2014-04-13 / Halaman : 86 / Rubrik : HK / Penulis : Febriyan, Muhammad Syarrafah,
DI tanggul kolam lumpur Lapindo, ribuan orang berkumpul. Terik matahari Ahad pekan lalu seperti tak mereka pedulikan. Menengadahkan tangan ke atas, ribuan warga Sidoarjo itu mengucapkan syukur kepada Tuhan. "Putusan ini membuat hati kami seperti disiram es saking senengnya," kata Juwito, koordinator korban lumpur panas tersebut, kepada Tempo. Menurut dia, ada sekitar 6.000 korban Lapindo yang berkumpul memanjatkan syukur.
Empat hari sebelumnya, di Jakarta, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva mengetuk putusan yang membuat warga menggelar doa syukur itu. Mahkamah mengabulkan uji materi yang diajukan enam korban semburan lumpur Lapindo atas Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran Perubahan 2013.
Pasal ini menyatakan anggaran negara dapat digunakan membayar ganti rugi terhadap korban yang berada di luar peta area terkena dampak. Ketentuan hanya untuk korban yang berada di luar peta area terkena dampak inilah yang dinilai keenam warga itu tak adil. Padahal masih 3.800 korban di dalam peta area terkena dampak yang belum selesai soal ganti ruginya.
Dalam penanganan lumpur Lapindo, pemerintah memang membagi dua kategori korban: yang berada di dalam dan di luar peta area terkena dampak. Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, korban di dalam peta area terkena dampak menjadi tanggungan Lapindo, sementara yang di luar tanggungan pemerintah. Peraturan itu juga menyatakan Lapindo harus rampung menyelesaikan pembayaran pada 2009.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan pasal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…