Membidik Coca-cola
Edisi: 08/43 / Tanggal : 2014-04-27 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Jajang Jamaludin, Singgih Soares
Delapan polisi tak berseragam mondar-mandir di kompleks pabrik PT Coca-Cola Bottling Indonesia di Sumedang, Selasa pekan lalu. Sudah dua hari, sejak pagi buta hingga matahari terbenam, mereka keluar-masuk menggeledah sejumlah ruangan kantor dan pabrik di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Cimanggung, itu.
Sebelumnya, para polisi dari tim penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu menyegel panel listrik dan 13 sumur bor milik korporasi yang memproduksi minuman ringan Coca-Cola dan Pepsi tersebut. Tim memasang garis polisi di panel listrik dan semua sumur bor.
Di ujung penggeledahan, polisi mengambil sampel dari instalasi pengolahan limbah pabrik Coca-Cola. "Kami sempat memprotes karena ini (limbah) tak berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki," kata Leonard Arpan Aritonang, anggota tim kuasa hukum dari kantor pengacara Lubis, Santosa, & Maramis, kepada Tempo, Rabu pekan lalu.
Penggeledahan itu bagian dari penelusuran polisi atas dugaan tindak pidana oleh Coca-Cola. Polisi menelisik kasus ini setelah menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat Konsorsium Putrajayaraya pada 5 September 2013.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim, LSM yang beralamat di Cihanjuang, Sumedang, itu menuduh Coca-Cola tak mengantongi izin pengambilan air tanah. Pada November 2013, penyidikan perkara ini dimulai. "Berdasarkan penyelidikan kami, mereka terus mengambil air tanah meski izinnya sudah mati," ujar…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…