Membidik Coca-cola

Edisi: 08/43 / Tanggal : 2014-04-27 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Jajang Jamaludin, Singgih Soares


Delapan polisi tak berseragam mondar-mandir di kompleks pabrik PT Coca-Cola Bottling Indonesia di Sumedang, Selasa pekan lalu. Sudah dua hari, sejak pagi buta hingga matahari terbenam, mereka keluar-masuk menggeledah sejumlah ruangan kantor dan pabrik di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Cimanggung, itu.

Sebelumnya, para polisi dari tim penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu menyegel panel listrik dan 13 sumur bor milik korporasi yang memproduksi minuman ringan Coca-Cola dan Pepsi tersebut. Tim memasang garis polisi di panel listrik dan semua sumur bor.

Di ujung penggeledahan, polisi mengambil sampel dari instalasi pengolahan limbah pabrik Coca-Cola. "Kami sempat memprotes karena ini (limbah) tak berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki," kata Leonard Arpan Aritonang, anggota tim kuasa hukum dari kantor pengacara Lubis, Santosa, & Maramis, kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Penggeledahan itu bagian dari penelusuran polisi atas dugaan tindak pidana oleh Coca-Cola. Polisi menelisik kasus ini setelah menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat Konsorsium Putrajayaraya pada 5 September 2013.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim, LSM yang beralamat di Cihanjuang, Sumedang, itu menuduh Coca-Cola tak mengantongi izin pengambilan air tanah. Pada November 2013, penyidikan perkara ini dimulai. "Berdasarkan penyelidikan kami, mereka terus mengambil air tanah meski izinnya sudah mati," ujar…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…