Crimea Dan Separatisme Di Indonesia

Edisi: 09/43 / Tanggal : 2014-05-04 / Halaman : 110 / Rubrik : KL / Penulis : Arif Havas Oegroseno, ,


SIDANG Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 27 Maret lalu telah menerima Resolusi A/RES/68/262 tentang Integritas Teritorial Ukraina, yang menyatakan referendum Crimea merupakan suatu tindakan inkonstitusional dan ilegal. Indonesia beserta 100 negara anggota PBB lainnya, yang mendukung resolusi ini, meminta masyarakat internasional tidak mengakui perubahan Crimea. Konstitusi Ukraina menyatakan secara tegas bahwa perubahan wilayah Ukraina hanya dapat dilakukan melalui referendum yang melibatkan semua warga Ukraina.

Melalui resolusi ini, dunia kembali menekankan komitmen terhadap kedaulatan, kemerdekaan politik, dan integritas wilayah dalam batas-batas wilayah yang diakui secara internasional.

Keutuhan wilayah adalah hal mendasar dalam kehidupan bernegara sehingga elemen-elemen ini biasanya diatur di dalam konstitusi. Kemungkinan pengubahan keutuhan wilayah terkadang juga diatur dalam konstitusi, seperti konstitusi Ukraina, yang kewenangannya selalu diserahkan kepada suara rakyat dan kedaulatan bangsa melalui parlemen nasional. Mahkamah konstitusi juga berperan dalam hal ini.

Mahkamah Konstitusi Spanyol, misalnya, pada 25 Maret 2014 menyatakan Deklarasi Pemisahan Catalonia dari Spanyol yang dibuat parlemen Catalonia pada 2013 tidak sah dan inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi Spanyol juga menegaskan bahwa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…