Terbidik Rasuah Sabang

Edisi: 11/43 / Tanggal : 2014-05-18 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis : Febriyan, Anwar Siswadi,


SEBUAH amplop cokelat berisi 15 lembar cek pelawat Bank Mandiri tergenggam di tangan politikus Partai Amanat Nasional, Teuku Syaiful Achmad. Hari itu, mengendarai sedan Toyota Corona BL-777-LQ, ia tiba di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Jalan Tengku M. Daud Beureuh, Banda Aceh. Cek di tangannya masih "hangat", baru diambil dari Bank Mandiri beberapa saat sebelumnya. "Jarak dari Bank Mandiri ke gedung DPR juga tak jauh, paling sekitar satu kilometer," kata bekas Kepala Subbagian Keuangan Badan Pengembangan Kawasan Sabang Taufik Aminuddin kepada Tempo, dua pekan lalu. Nilai masing-masing cek Rp 10 juta.

Taufik masih sangat ingat peristiwa awal Oktober 2005 itu. Saat itu, dia dan rekannya, Hamidy Arsa Noumeiri, menemani Syaiful "menyetorkan" cek pelawat tersebut ke DPR Aceh. Sementara Syaiful menyerahkan cek, Taufik dan Hamidy menunggu di dalam sedan Corona itu. Dia mengatakan tak tahu kepada siapa cek pelawat tersebut "berlabuh".

Menurut Taufik, Syaiful mengatakan cek itu pelicin agar dia bisa duduk di kursi Kepala Badan Pengembangan Kawasan­ Sabang. Syaiful mengatakan Gubernur Aceh—saat itu—Azwar Abubakar memintanya merancang pelengseran Syahrul Sauta dari posisi sebagai Kepala Badan Pengembangan. Nah, Syahrul bisa lengser jika ada rekomendasi DPR Aceh. Entah lantaran benar berkat amplop itu entah tidak, yang jelas dua pekan kemudian muncul rekomendasi DPR Aceh yang mencopot Syahrul sebagai Kepala Badan Pengembangan. Pada 27 Oktober 2005, Azwar pun mengangkat Syaiful sebagai Kepala Badan Pengembangan Kawasan Sabang.

Peristiwa pengangkatan Syaiful inilah yang menyeret nama Azwar Abubakar—kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi—pada pusaran kasus korupsi pembangunan pelabuh­an internasional Sabang periode 2006-2010. Kasus itu kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Awal Maret lalu, untuk keduanya kalinya, Azwar diperiksa KPK. Adapun Syaiful Achmad pada 25 Maret lalu sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan Syaiful, KPK menetapkan nama lain sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini: pejabat pembuat komitmen Ramadhani Ismy dan Kepala Cabang PT Nindya Karya Sumatera Utara dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…