Sudah Korban, Dicambuk Pula

Edisi: 11/43 / Tanggal : 2014-05-18 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Imran MA, ,


Malam mendekati dinihari ketika pasangan itu berboncengan melaju ke arah Kecamatan Langsa Barat, Aceh. Wahid dan Yani—yang terakhir bukan nama sebenarnya—baru saja selesai jalan-jalan keliling Kota Langsa. Malam itu, Kamis dua pekan lalu, Wahid berencana menginap di rumah Yani di Desa Lhok Banie.

Setiba di rumah Yani, yang agak terpisah dari rumah tetangga, Wahid masuk lebih dulu lewat jendela samping. Sedangkan Yani masuk belakangan lewat pintu depan setelah memastikan tiada yang mengun­tit mereka. Setelah mengunci pintu, keduanya masuk kamar.

Sudah sekitar dua bulan pasangan itu menjalin hubungan diam-diam. Maklum, Wahid, 41 tahun, masih beristri. Adapun Yani, 25 tahun, janda muda beranak dua. Di dalam kamar, pasangan ini baru saja membuka obrolan ringan ketika tiba-tiba terdengar bunyi seperti ranting patah terinjak.

Panik, Wahid memilih bersembunyi. Adapun Yani melongok ke luar jendela. Di sana ia melihat sejumlah pemuda sudah mengepung rumahnya.

Dengan suara tinggi, salah seorang di antaranya meminta Yani membukakan pintu. Tergopoh-gopoh, Yani pun membuka pintu rumahnya yang terbuat dari seng. Begitu pintu dibuka, delapan pemuda merangsek ke kamar Yani. Di lemari pakaian, mereka menemukan Wahid yang bersembunyi tanpa busana.

Para pemuda lantas mengikat kaki dan tangan Wahid. Agar lelaki itu tak kabur, seorang pemuda, Zulfahmi, 21 tahun, menjaganya. Sedangkan tujuh pemuda lain menyeret Yani ke kamar sebelah. Di situ, M. Lizar,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…