Hilir-mudik Sengketa Pilkada
Edisi: 13/43 / Tanggal : 2014-06-01 / Halaman : 32 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
MAHKAMAH Konstitusi semakin menahbiskan diri sebagai institusi "superbodi". Untuk kesekian kali lembaga ini menelurkan putusan yang mengatur dirinya sendiri. Senin pekan lalu, para hakim konstitusi itu membatalkan kewenangan institusinya menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah, yang telah dijalankan sejak 29 Oktober 2008.
Dasar pengijaban gugatan uji materi yang diajukan empat pemohon ini cukup mengejutkan. Majelis hakim konstitusi menilai kewenangan Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa pilkada, seperti yang digariskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, bertentangan dengan konstitusi. Seluruh kewenangan ini dikembalikan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.