Memangkas Intervensi Politikus

Edisi: 15/43 / Tanggal : 2014-06-15 / Halaman : 104 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, Addi Mawahibun Idhom,


Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat yang dianggap merongrong kemandirian lembaga penegak hukum satu per satu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kini yang tengah diuji adalah wewenang para politikus itu dalam menyeleksi anggota Komisi Yudisial dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penggugatnya kalangan akademikus dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Sidang sudah berlangsung empat kali. "Tinggal menunggu putusan," kata Sri Hastuti Puspitasari, salah seorang pemohon uji materi, kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Tim UII mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Februari lalu. Mereka menggugat dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permohonan judicial review itu dilayangkan atas nama Edy Suandi Hamid sebagai Rektor UII dan Sri Hastuti sebagai Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII. Mereka beranggapan peran DPR dalam menyeleksi anggota KY dan pimpinan KPK telah melampaui wewenang lembaga legislatif itu. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, wewenang DPR, menurut pemohon, dinyatakan secara tegas dan terbatas (limitatif), yaitu dalam urusan legislasi (pembuatan undang-undang), penganggaran, dan pengawasan atas pemerintah.

Menurut Sri Hastuti, tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR sangat rawan ditunggangi kepentingan politik. Indikasinya, antara lain, terlihat dari pilihan DPR yang kerap jauh berbeda dengan pilihan panitia seleksi yang relatif…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…