Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva: Bawaslu Belum Mampu Jalankan Tugas

Edisi: 15/43 / Tanggal : 2014-06-15 / Halaman : 132 / Rubrik : WAW / Penulis : Heru Triyono, Reza Aditya Ramadhan, Dian Triyuli Handoko


Wajah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memerah dan nada suaranya tinggi saat memimpin sidang membahas gugatan Partai Nasional Demokrat di Provinsi Jambi, Kamis pekan lalu. Penyebabnya, dua dari tiga saksi yang dihadirkan memberi keterangan berbelit. Saat dicecar, mereka tak punya data valid. ”Tampak sekali mengarangnya,” kata Hamdan kepada Tempo.

Ketidakakuratan saksi, menurut Hamdan, menghambat jalannya sidang sengketa pemilihan umum legislatif di Mahkamah. Padahal pekan ini hampir 700 perkara sengketa pemilu antarpartai dan calon anggota legislatif harus dikebut karena tiga minggu lagi harus rampung. Hamdan pun tak segan mengusir saksi yang tidak relevan. ”Pekan ini kami evaluasi sidang agar enam hari sebelum deadline rampung semua.”

Sudah sebulan Hamdan tak libur karena padatnya jadwal sidang dan rapat. Pola kerja ini akan berlangsung sampai 30 Juni nanti—batas waktu paling telat. ”Tidur lima jam dalam sehari itu sudah istimewa bagi saya,” ujarnya sambil mengusap hidungnya yang memerah didera flu.

Dalam ketentuan perundangan, Mahkamah Konstitusi memang harus memutus perkara sengketa pemilu maksimal dalam 30 hari. Hamdan optimistis penanganan perkara itu tak akan molor. Ia menjamin Mahkamah yang dipimpinnya akan bersikap independen dalam menangani perkara. ”Saya tidak peduli siapa yang beperkara. (Yang) terpenting bagaimana menegakkan hukum yang tegas.”

Sejak Hamdan menggantikan Akil Mochtar, putusan MK di bawahnya beberapa kali mengagetkan banyak orang karena tergolong progresif, meski ada juga yang kontroversial. Umpamanya mencabut kewenangan Badan Anggaran untuk membahas anggaran sampai ke satuan tiga berupa proyek teknis. Putusan lain adalah menghapus kewenangannya sendiri untuk mengadili sengketa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Wewenang itu dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat—yang akan menentukan lembaga lain untuk menggelar sidang sengketa pilkada.

Kamis pagi pekan lalu, di tengah jadwalnya yang padat, Hamdan menerima Heru Triyono, Reza Aditya Ramadhan, dan pewarta foto Dian Triyuli Handoko dari Tempo. Perbincangan berlangsung hangat selama satu setengah jam di lantai XV gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Sudah sejauh apa proses sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi?

Ada 700-an perkara. Saya belum memantau berapa persen sidang yang sudah jalan dan sampai mana tahapannya. Hari Sabtu nanti saya evaluasi.

Tenggat pembacaan semua putusan sengketa adalah 30 Juni 2014. Anda optimistis bisa rampung?

Saya pastikan semua bisa selesai. Sepekan sebelum tenggat, kami usahakan menyelesaikan semua sidang. Jadi ada waktu tujuh hari untuk merapikan hal-hal yang masih menjadi kendala.

Apa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…