Ma Perintahkan Kpk Bayar Terdakwa
Edisi: 16/43 / Tanggal : 2014-06-22 / Halaman : 28 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
Majelis kasasi Mahkamah Agung memvonis Komisi Pemberantasan Korupsi membayar Rp 100 juta kepada bekas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar. Anggota majelis kasasi perkara itu, Syamsul Maarif, mengatakan perkara kasasi tersebut telah diputus pada 13 Maret 2014.
"Majelis secara suara bulat memutuskan mengabulkan kasasi Syarifuddin dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syamsul, Jumat pekan lalu. Perkara ini diputus majelis kasasi yang diketuai Valerine J.L. Kriekhoff dengan anggota Syamsul dan Hamdan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Syarifuddin empat tahun…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?