Dulu Jatah, Kini Voting
Edisi: 20/43 / Tanggal : 2014-07-20 / Halaman : 26 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
Memenangi pemilihan umum legislatif pada April lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tak otomatis menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Klausul penetapan Ketua DPR dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah diubah dan disahkan dalam sidang paripurna Dewan, Senin pekan lalu.
Sebelumnya, pasal 82 undang-undang itu menyebutkan Ketua DPR berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang mendapat kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam revisi pasal itu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?