Andi Dihukum Empat Tahun
Edisi: 21/43 / Tanggal : 2014-07-27 / Halaman : 26 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng empat tahun penjara. Hakim menyatakan Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketika membacakan amar putusan pada Jumat pekan lalu, ketua majelis hakim Haswandi mengatakan Andi juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau pengganti dua bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu sepuluh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?