Vonis Pembuka Kotak Pandora

Edisi: 21/43 / Tanggal : 2014-07-27 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, Nurul Mahmudah., Muhammad Rizki


DI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu, Budi Mulya menumpahkan perasaannya. Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu bercerita perihal "penderitaan"-nya menjadi seorang tahanan. "Saya agak emosional karena delapan bulan satu hari sudah dipisahkan dari orang-orang yang saya cintai," katanya.

Dikerangkeng Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Desember tahun lalu, Budi berkukuh tak mengaku bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008. "Kalau ada â„¢penumpang gelapâ„¢ dalam kebijakan, itu yang harus dikejar, jangan saya," ucapnya.

Selama sidang sekitar enam jam, lulusan Universitas Illinois, Amerika Serikat, itu berupaya mengendalikan diri. Namun Budi tetap saja terperenyak ketika hakim menyebut dia bersalah dan menghukumnya sepuluh tahun penjara. Di kursi pengunjung sidang, putri Budi yang juga presenter televisi, Nadya Mulya, terlihat menyeka linangan air mata.

Meski vonis hakim lebih rendah tujuh tahun daripada tuntutan jaksa, Budi memastikan melawan. "Saya sedih dan kecewa karena putusan berdasarkan tuntutan jaksa yang keras kepala," ujarnya. "Saya pasti banding."

l l l

Empat tahun lebih diinvestigasi, perkara Bank Century akhirnya menggelinding ke pengadilan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Maret lalu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Budi mengamblaskan uang negara sekitar Rp 7,4 triliun pada 2008.

Bersama jajaran pejabat Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kala itu, Budi didakwa merugikan negara sekitar Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP kepada bank milik Robert Tantular tersebut. Mereka pun dianggap merugikan negara Rp 6,73 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bisa memicu krisis keuangan dan perbankan.

Di surat dakwaan, Budi dituding ngotot membantu memuluskan penyelamatan Bank Century. Padahal aset Century yang diagunkan untuk mendapatkan FPJP belum dinilai secara cermat. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 29 Oktober 2008, yang bisa mengajukan FPJP hanya bank pemilik rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8 persen. Waktu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…