Babak Akhir Indar Mencari Keadilan
Edisi: 23/43 / Tanggal : 2014-08-10 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis : Febriyan, ,
Kabar buruk itu kembali didengar Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media. Selasa dua pekan lalu, lewat sambungan telepon, untuk ketiga kalinya dia mendengar kekalahannya di meja hijau. Warta Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya itu ditanggapi Indar dengan biasa saja. "Karena sekarang sedang puasa, mungkin jadinya saya tidak terlalu emosional," kata Indar kepada Tempo, Kamis dua pekan lalu.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Indar dan jaksa penuntut umum pada 10 Juli lalu. Putusan penolakan itu diketuk majelis hakim yang beranggotakan ArtiÃÂdjo Alkostar, M.S. Lumme, dan M. Askin. Dengan penolakan ini, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Indar penjara 8 tahun plus denda Rp 200 juta memiliki kekuatan tetap. Sebelumnya, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hakim Antonius Widiantoro memvonis Indar penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Hakim juga mewajibkan IM2 membayar kerugian negara Rp 1,35 triliun.
Indar mengaku awalnya optimistis lolos dari jerat kriminalisasi yang dialaminya. Pria kelahiran 53 tahun lalu itu mengatakan sebenarnya berharap banyak hakim di Mahkamah Agung dapat menelaah lagi fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam memori kasasinya, Indar telah mencantumkan seluruh kesaksian dalam persidangan. "Kalau dilihat lagi kesaksian itu, tidak ada yang menyatakan bahwa kerja sama Indosat-IM2 ini melanggar hukum," ujarnya.
Pengacara Indar, Luhut Pangaribuan,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…