Jembatan Korupsi Bupati Dan Nyonya

Edisi: 24/43 / Tanggal : 2014-08-17 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Linda Trianita, Hussein A. Yusuf


Delapan penyidik berseragam rompi Komisi Pemberantasan Korupsi mengubek-ubek rumah berlantai dua di Jalan Japati Nomor 2, Sadang Serang, Kota Bandung. Selama lima jam, Kamis pekan lalu, penyidik menelisik semua ruang dan sudut rumah jembar di tikungan jalan dekat kantor pusat PT Telkom itu.

Dalam setahun terakhir, rumah bercat krem dengan pagar setinggi dua meteran itu kerap disinggahi Bupati Karawang Ade Swara. Penggeledahan rumah itu merupakan rangkaian penyidikan atas kasus dugaan pemerasan oleh Ade dan istrinya, Nurlatifah, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang. Dari rumah itu, penyidik menggotong sejumlah bundel dokumen yang diperlukan untuk membuktikan dugaan pemerasan.

Ade dan Nurlatifah diduga memeras pengusaha dari PT Tatar Kertabumi, perusahaan yang berafiliasi dengan PT Agung Podomoro Land. Peran keduanya dalam pemerasan sekitar Rp 5 miliar itu terbongkar ketika penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 17 Juli lalu.

Ade kini mendekam di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer Guntur Komando Daerah Militer Jaya,Jakarta Selatan. Adapun sang istri dikerangkeng di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK.


l l l

Kasus pemerasan ini bermula dari rencana PT Tatar Kertabumi membangun mal terbesar di Karawang. Pusat belanja itu akan dibangun di atas lahan seluas 5,6 hektare yang berada di salah satu sudut Jalan Kertabumi dan Jalan Tarumanegara, Karawang.

PT Tatar bersiap-siap membangun…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…