Impor Penangkal Catut

Edisi: 13/20 / Tanggal : 1990-05-26 / Halaman : 93 / Rubrik : EB / Penulis :


SEMBAGIAN "kue" yang ditunggu-tunggu pengusaha mobil, akhirnya, muncul juga.
Melalui SK Menteri Keuangan No. 542/1990, pekan lalu, Pemerintah menetapkan
delapan agen tunggal sebagai pelaksana impor truk jadi (completely built-up).
Tidak kurang menarik adalah bahwa 3.000 truk yang akan diimpor dalam waktu delapan
bulan ini -- hingga 31 Desember 1990 -- hanya dikenai bea masuk 15%.

; Ini berarti, perjuangan yang dilakukan Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan
Bermotor Indonesia), dalam "menawar" bea masuk, bolehlah dibilang sukses.
Sebelum SK Menkeu turun, Pemerintah -- ini menurut keterangan juru bicara
Departemen Keuangan, Bacelius Ruru -- merencanakan bea itu 20%. "Angka 15%
tidak rendah," kata Soebronto Laras, Dirut Indo Mobil Group,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…