Setengah Hati Menghadang Rokok
Edisi: 25/43 / Tanggal : 2014-08-24 / Halaman : 33 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
SULIT berharap keharusan pencantuman gambar dan peringatan bahaya produk tembakau bisa mengerem laju pertumbuhan perokok di Indonesia. Peraturan yang mulai diterapkan pada 24 Juni lalu itu sudah diwarnai beragam pelanggaran oleh produsen rokok. Harapan bahwa gambar dan kalimat "menakutkan" itu bisa memberi efek jeri bagi perokok pemula jauh panggang dari api.
Kewajiban pencantuman gambar peringatan bahaya produk tembakau dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 dengan sangat jelas. Ketentuan itu mengatur bentuk dan ukuran gambar yang mesti dipasang di setiap kemasan rokok, berikut letak gambar…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.