Hukuman Manis Raja Gula.
Edisi: 29/43 / Tanggal : 2014-09-21 / Halaman : 31 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
SATU bulan 14 hari penjara: itulah tuntutan jaksa bagi A Sia, pengusaha sekaligus penyelundup 697.085 toni gula di Pontianak. Jika tuntutan itu dipenuhi hakim, hanya enam pekan A Sia menghirup udara bui. Setelah itu, hampir bisa dipastikan, si "Raja Cula" bakal kembali beraksi menyelundupkan gula. Sungguh sebuah olok-olok serius bagi
upaya penegakan hukum.
Tuntutan yang diajukan Eggi Prabudi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, memang kelewat enteng. Padahal A Sia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Andai jaksa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.