Hukuman Luthfi Diperberat
Edisi: 30/43 / Tanggal : 2014-09-28 / Halaman : 28 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
Mahkamah Agung menambah hukuman Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 menjadi 18 tahun dalam perkara suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian pada 2013. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini pun didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Pengadilan negeri kurang mempertimbangkan hal yang memberatkan," kata Artidjo Alkostar, yang memimpin sidang kasasi pada Selasa pekan lalu. "Tidak ada masalah. Semua bisa diatur," ujar Luthfi ketika dimintai tanggapan atas vonis itu di gedung…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?