Anas Dihukum Delapan Tahun
Edisi: 31/43 / Tanggal : 2014-10-05 / Halaman : 28 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
MANTAN Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu pekan lalu itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta plus kewajiban mengembalikan uang negara Rp 57,5 miliar dan US$ 5,26 juta.
Anas didakwa menerima suap dari kontraktor proyek itu dan terlibat pencucian uang dengan membeli aset dari hasil korupsi. "Terdakwa punya pengaruh besar mengatur proyek pemerintah di Dewan," kata…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?