Bersekongkol Memeras Notaris
Edisi: 31/43 / Tanggal : 2014-10-05 / Halaman : 86 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Febriyan, Robby
Status tak mengenakkan itu akhirnya tersandang juga oleh Lilik Sri Haryanto. Setelah hampir setahun dia mengundurkan diri dari jabatan Direktur Perdata di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dua pekan lalu Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Lilik menjadi tersangka lantaran birokrat senior di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga terlibat persekongkolan dalam urusan pengangkatan calon notaris. Dengan posisinya itulah Lilik diduga memeras para notaris dan calon notaris yang ingin mendapat surat pengangkatan atawa wilayah kerja di Ibu Kota. "Kami tak melihat kasus ini sebagai penyuapan. Calon notaris terpaksa membayar untuk pengangkatan mereka," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Kamis pekan lalu.
Lilik terseret perkara ini karena laporan calon notaris yang mengaku menjadi korban pemerasan ke Inspektorat Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM. Ketika menggeledah tempat tinggal Lilik di Apartemen Kalibata City pada 5 Oktober 2013, pukul 03.45, tim Inspektorat menemukan uang tunai Rp 95 juta, yang diduga "setoran" korbannya.
Kasus ini lantas dibawa Kementerian ke Kejaksaan Agung. Semula Kejaksaan hanya menetapkan Nur Ali, Kepala Subdirektorat Notariat di Kementerian, sebagai tersangka. Kini Lilik dan Nur Ali sama-sama dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
l l l
TAK lama setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011, Denny Indrayana meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memberlakukan sistem online dalam pendaftaran calon notaris. Tujuannya: selain demi mempermudah proses pendaftaran, untuk menutup peluang terjadinya pungutan liar. Namun usul Denny ini tak kunjung dikerjakan. Sejumlah alasan dilontarkan. "Setelah kasus…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…