Pailit, Upah Pekerja Nomor Satu
Edisi: 31/43 / Tanggal : 2014-10-05 / Halaman : 95 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, ,
Meski belum pernah merasakan pahitnya pemecatan, Syamsul Bahri Hasibuan bersama delapan kawannya mengajukan uji materi Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun2003 yang mengatur perihal "posisi" buruh kala perusahaan pailit. Pada pertengahan September lalu, setahun setelah uji materi undang-undang itu didaftarkan, Mahkamah pun mengetukkan palunya: mengabulkan sebagian permohonan Syamsul.
Inti putusan tersebut membuat Syamsul tersenyum lebar. Majelis menyatakan penafsiran pasal itu adalah upah seorang buruh mesti didahulukan pada kasus perusahaan dinyatakan pailit. "Ini tonggak sejarah perburuhan di Indonesia. Pembayaran upah buruh menjadi hak istimewa," kata Syamsul sumringah.
Uji materi pasal 95 ayat 4 itu diajukan Syamsul dan kawan-kawan yang merupakan anggota Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI). Selain Syamsul, mereka adalah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…