Seluk-beluk Pemakzulan Presiden
Edisi: 33/43 / Tanggal : 2014-10-19 / Halaman : 75 / Rubrik : BK / Penulis : Erwin Zachri, ,
Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945
Penulis: Hamdan Zoelva
Penerbit: Penerbit Konstitusi Press (KONpress)
Terbitan: Maret 2014
Tebal: 296 halaman
Dalam sejarah Indonesia, ada dua presiden yang pernah dimakzulkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sukarno dimakzulkan pada 1967 karena pertanggungjawabannya terkait dengan peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI 1965 ditolak MPRS. Sedangkan Abdurrahman Wahid dimakzulkan MPR pada 2001 karena dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara serta mengeluarkan maklumat pembekuan DPR/MPR. Kedua pemakzulan itu dilakukan berdasarkan ketentuan UUD 1945 sebelum perubahan.
Menurut penulis, rentannya posisi presiden karena UUD 1945 sebelum perubahan tidak memuat aturan terinci tentang pemakzulan presiden, baik alasan maupun prosedurnya. Itu hanya ada di Penjelasan UUD 1945 angka VII alinea…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Tamparan untuk Pengingkar Hadis
1994-04-16Penulis: m.m. azami penerjemah: h. ali mustafa yakub jakarta: pustaka firdaus, 1994. resensi oleh: syu'bah…
Upah Buruh dan Pertumbuhan
1994-04-16Editor: chris manning dan joan hardjono. canberra: department of political and social change, australian national…
Kisah Petualangan Wartawan Perang
1994-04-16Nukilan buku "live from battlefield: from vietnam to bagdad" karya peter arnett, wartawan tv cnn.…