Kiat Ampuh Menepis Kontrak

Edisi: 16/20 / Tanggal : 1990-06-16 / Halaman : 80 / Rubrik : HK / Penulis :


KINI, keputusan pengadilan Indonesia menjadi gunjingan di
dunia perdagangan internasional. Penyebabnya, pengadilan
memenangkan pengusaha Indonesia, Yani Haryanto, yang secara
sepihak membatalkan kontrak jual beli dengan pihak asing --
importir gula Inggris, E.D. & F. Man (Sugar) Ltd. (Man).

; Padahal, dalam kontrak tegas disebutkan bahwa perjanjian itu
tunduk pada hukum Inggris dan harus diadili oleh lembaga
arbitrase London. Sesuai dengan kontrak itu, lembaga
arbitrase dan pengadilan di London menganggap kedua kontrak
internasional itu sah, dan menghukum Haryanto membayar US$
146,3 juta kepada Man.

; Sebab itu, melalui kuasa hukumnya, Winita E. Kusnandar. Man
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Pengadilan bukan
hanya tak menghiraukan pilihan hukum choice of law dan
masalah yurisdiksi, tapi malah memberikan keputusan yang
kontroversial," kata Winita, yang sampai pekan ini masih
menunggu keputusan MA untuk "meralat" putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta itu.

; Pada Februari dan Maret 1982, Haryanto meneken dua kontrak
pembelian 400.000 metrik ton gula pasir dari Man. Dalam
kontrak disebutkan bahwa Man hanya bertanggung jawab atas
pemuataan gula…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…