Sudah Cocok Dengan Busyro
Edisi: 34/43 / Tanggal : 2014-10-26 / Halaman : 172 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Devy Ernis, R. Rikang R.w
Menjelang magrib, Panitia Seleksi akhirnya mengakhiri rapat pemilihan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat yang berlangsung Kamis dua pekan lalu itu digelar di lantai 5 gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta. Bergulir selama dua jam, rapat berlangsung tertutup. "Hampir semua anggota Panitia Seleksi pendapatnya sama, tak banyak perbedaan," kata Farouk Muhammad, salah satu anggota Panitia Seleksi.
Panitia Seleksi memilih dua orang yang dianggap layak menggantikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang masa jabatannya habis pada 10 Desember mendatang. Dua orang yang lolos tersebut adalah Busyro, yang kembali mendaftar, dan Roby Arya Brata, Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet.
Kamis pekan lalu, Panitia menyerahkan dua nama hasil seleksi calon Wakil Ketua KPK itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Acara penyerahan hasil seleksi ini dihadiri Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi; Sekretaris Kabinet Dipo Alam; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto; Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman; serta Jaksa Agung Basrief Arief.
Begitu menerima calon pemimpin KPK, pada hari yang sama, Presiden Yudhoyono meneken surat pengantar untuk mengirim kedua nama itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Masih ada sekian jam untuk memprosesnya ke DPR," ujar Yudhoyono, yang masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2014.
* * * *
Menjelang akhir Juli lalu, Presiden Yudhoyono mengeluarkan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…