Delapan Cambuk Pembangkit Trauma
Edisi: 40/43 / Tanggal : 2014-12-07 / Halaman : 176 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, Imran M.A.,
Lapangan Merdeka di Langsa, Aceh, Jumat sore dua pekan lalu "meriah". Ratusan warga dari berbagai daerah memenuhi seputar panggung di lapangan itu. Mereka datang bukan untuk menonton pertunjukan musik, melainkan menyaksikan "pertunjukan" hukum cambuk. Sebagian dari mereka terlihat menenteng telepon seluler berkamera, siap mengabadikan "acara" itu.
Menjelang pukul 16.00, mobil pembawa para terhukum dengan sirene meraung-raung tiba. Saat terhukum satu per satu dinaikkan ke panggung, ratusan penonton pun bersorak-sorai. Menyusul para terhukum, seorang lelaki berjubah hijau naik ke panggung. Kepala sang algojo, kecuali matanya, tertutup kain hijau. Persis seperti ninja.
Sore itu Kejaksaan Negeri Langsa dan Dinas Syariah Langsa menjadwalkan eksekusi atas sembilan pelanggar peraturan daerah alias qanun. "Ada empat pelaku khalwat (mesum) dan lima pelaku maisir (judi)," kata Kepala Dinas Syariah Ibrahim Latif, Rabu pekan lalu.
Setelah dibuka dengan sambutan Wali Kota Langsaââ¬âyang dibacakan Ibrahimââ¬âeksekusi cambuk dimulai. Mengikuti aba-aba "pembawa acara", sang algojo memukulkan rotan seukuran jempol sepanjang 75 sentimeter ke punggung terhukum. Meski sebelumnya tampak antusias, setiap kali cambuk menghantam punggung terhukum, sebagian penonton tak urung menahan napas. Wajah si terhukum tampak meringis.
Tibalah kemudian giliran terhukum keempatââ¬âsebut saja Yani. Tapi, belum lagi sang algojo melecutkan cambuknya, pembawa acara membacakan pengumuman. Isinya, hukuman terhadap…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…