Jokowi Dan Kasus Munir
Edisi: 41/43 / Tanggal : 2014-12-14 / Halaman : 118 / Rubrik : LAPSUS / Penulis : Usman Hamid,, ,
Usman Hamid,
Mahasiswa pada Political and Social Change Department, Australian National University, anggota Tim Pencari Fakta Kasus Munir
PADA 2008, Mahkamah Agung memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto 20 tahun penjara. Pilot Garuda itu terbukti meracuni Munir Said Thalib, aktivis hak asasi manusia, di bandar udara Singapura. "Motifnya tak bisa dipastikan, tapi mungkin diduga karena politik, karena Munir banyak melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah atau dianggap membahayakan pemerintah," kata hakim agung Joko Sarwoko. Hakim Cicut Sutiyarso menilai pembunuhan itu merupakan kejahatan konspirasi.
Enam tahun berlalu, Pollycarpus menghirup udara segar melalui proses pembebasan bersyarat. Lebih dari sesak di dada akibat korting hukuman yang diterima Polly, hingga kini hukum belum menyentuh dalang pembunuhan itu.
Presiden Joko Widodo punya kesempatan mengungkap tragedi ini. Sebagai presiden, ia bisa memerintahkan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Ini Keringanan atau Deal yang Rasional?
1994-02-05Setelah mou ditandatangani, penggubah lagu pop rinto harahap akan diakui kelihaiannya dalam bernegosiasi perkara utang-piutang.…
Modifikasi Sudah Tiga Kali
1994-02-05Perundingan itu hanya antara bi dan pt star. george kapitan bahkan tidak memegang proposal rinto…
Cukup Sebulan buat Deposan
1994-02-05Utang bank summa masih besar. tapi rinto harahap yakin itu bisa lunas dalam sebulan. dari…