Jokowi Dan Kasus Munir
Edisi: 41/43 / Tanggal : 2014-12-14 / Halaman : 118 / Rubrik : KL / Penulis : Usman Hamid,, ,
PADA 2008, Mahkamah Agung memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto 20 tahun penjara. Pilot Garuda itu terbukti meracuni Munir Said Thalib, aktivis hak asasi manusia, di bandar udara Singapura. "Motifnya tak bisa dipastikan, tapi mungkin diduga karena politik, karena Munir banyak melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah atau dianggap membahayakan pemerintah," kata hakim agung Joko Sarwoko. Hakim Cicut Sutiyarso menilai pembunuhan itu merupakan kejahatan konspirasi.
Enam tahun berlalu, Pollycarpus menghirup udara segar melalui proses pembebasan bersyarat. Lebih dari sesak di dada akibat korting hukuman yang diterima Polly, hingga kini hukum belum menyentuh dalang pembunuhan itu.
Presiden Joko Widodo punya kesempatan mengungkap tragedi ini. Sebagai presiden, ia bisa memerintahkan kejaksaan mengambil langkah peninjauan kembali terhadap bekas Deputi Badan Intelijen Negara Muchdi Pr., yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…