Sandera Badan Penunggak Pajak

Edisi: 45/43 / Tanggal : 2015-01-11 / Halaman : 96 / Rubrik : EB / Penulis : Angga Sukma Wijaya, Devi Ernis ,


Surat itu dilayangkan ke sebuah perusahaan di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Desember tahun lalu. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut diduga menunggak pajak hingga Rp 600 juta. Atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, direktur utama dan komisaris perusahaan itu telah dicegah ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan karena perusahaan tersebut terus membandel. Penagihan pajak sudah dilakukan beberapa kali, tapi tunggakan tak kunjung dibayar. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Direktorat Pajak memang berwenang mencegah siapa pun yang menunggak pajak bepergian ke luar wilayah RI.

Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Dadang Suwarna mengaku lupa apakah perusahaan di Kendari itu merupakan salah satu perusahaan yang pemiliknya dicegah ke luar negeri. "Jumlahnya banyak, saya lupa," kata Dadang, Jumat pekan lalu. Dia tak mau berkomentar banyak tentang siapa saja yang dicegah, termasuk apakah ada nama besar dalam daftar itu. Menurut dia, penunggak pajak berasal dari berbagai kalangan dan profesi. "Kalau dibuka, saya melanggar undang-undang."

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menolak berkomentar saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut. Kepala…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…