Marimutu Menyangkal, Anak Buah Masuk Penjara
Edisi: 48/43 / Tanggal : 2015-02-01 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, Hussein Abri Yusuf,
Duduk di kursi terdakwa, Dharmadas Narayanan tertunduk lesu ketika jaksa membacakan tuntutan atas dirinya. "Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa Paridi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.
Menurut jaksa, Dharmadas telah menggunakan surat kuasa palsu yang dapat merugikan PT Wisma Karya Prasetya, anak perusahaan grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan, hingga ratusan miliar rupiah. Jenis kejahatan itu diatur Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Seusai sidang, Dharmadas, 62 tahun, mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa. Kata dia, surat kuasa itu ia terima dari orang-orang kepercayaan Marimutu. Surat itu ia teken di depan notaris dan banyak saksi. Dharmadas pun kerap menerima surat kuasa dengan cara serupa sejak 2004.
Protes juga disampaikan Dewi Dharmadas, istri Dharmadas, yang selalu menemani suaminya selama sidang. "Suami saya hanya pekerja," ujar Dewi. "Ini rekayasa untuk memasukkan suami saya ke penjara."
* * *
Dharmadas bergabung dengan grup Texmaco pada 4 November 1995. Dia meniti karier sebagai manajer di PT Polysindo Eka Perkasa, salah satu anak perusahaan Texmaco penghasil benang dan serat polimer. Tiga tahun kemudian, Dharmadas dipromosikan menjadi General Manager Power Plant and Utilities PT Polysindo.
Meski berstatus karyawan PT Polysindo, Dharmadas bertanggung jawab atas pengoperasian…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…