Peluru-peluru Pembunuh Cicak

Edisi: 49/43 / Tanggal : 2015-02-08 / Halaman : 28 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Bagja Hidayat, Rusman Paraqbueq, Singgih Soares


BEBERAPA jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan tersangka suap kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan, pada 13 Januari 2015, telepon Sugianto Sabran terus berdering. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014 dari PDI Perjuangan yang tinggal di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, itu dikontak dua pengacara yang dikenalnya sejak lima tahun lalu.

Dari Jakarta, Carrel Ticualu dan Lucas meminta Sugianto mengulang hal yang dia lakukan hampir tiga tahun lalu: mengadukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke polisi. Pada 2012, Sugianto mencabut pengaduan kepada Bambang, yang ia tuduh memerintahkan saksi sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.

Dua tahun sebelum pencabutan laporan, kemenangan Sugianto dalam pemilihan digugat rivalnya karena dugaan politik uang. Bambang menjadi pengacara lawan politik Sugianto, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Dengan keterangan 68 saksi yang diajukan dan bukti pembagian uang menjelang hari pemilihan, panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar menganulir kemenangan Sugianto. "Saya diminta Pak Lucas menggugat lagi karena ini saat yang tepat," kata pengusaha kayu berumur 41 tahun ini, pekan lalu.

Sugianto setuju dengan ajakan itu. Ia pun terbang ke Jakarta pada 15 Januari 2015, dua hari setelah Bambang Widjojanto mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Tempat pertemuan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hanya Carrel yang bisa menemani Sugianto hari itu. Ia ingin mendiskusikan lebih dulu cara menggugat dengan para polisi di sana. "Oleh polisi, kami disarankan memperbarui gugatan," ujar Carrel, yang kemudian menjadi pengacara Sugianto.

Baru empat hari kemudian, pada 19 Januari, ia secara resmi membuat pengaduan bahwa Bambang Widjojanto telah melakukan perbuatan pidana menyuruh saksi memberikan keterangan tak sesuai dengan kenyataan. Polisi kemudian menuduh Bambang melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimal untuk pelanggaran pidana ini adalah tujuh tahun bui.

Gugatan itu disambut polisi dengan cepat. Beberapa jam kemudian, Badan Reserse menggelar rapat membahas kasus tersebut. "Bukti-bukti pengaduannya sangat kuat dan komplet," kata Komisaris Besar Victor Simanjuntak, yang ikut rapat itu. Salah satu bukti adalah pernyataan saksi yang dituangkan dalam akta notaris.

Rapat pembahasan, menurut Victor, dihadiri para penyidik dari pelbagai bidang. Victor kini bertugas di Deputi Kerja Sama Luar Negeri dan Hubungan Interpol. Peserta lain adalah penyidik dari Direktorat Pidana Umum dan Ekonomi Khusus. Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Budi Waseso yang memimpin rapat itu.

Budi baru dua hari menjabat bos para penyidik korps baju cokelat itu. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Sekolah Staf Pimpinan Tinggi Polri di Lembang, Bandung. Budi Waseso menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius, yang digeser ke Lembaga Ketahanan Nasional segera setelah penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka, yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…