Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki : Jangan Sampai Ada 'hakim Sarpin' Berikutnya!
Edisi: 02/44 / Tanggal : 2015-03-15 / Halaman : 116 / Rubrik : WAW / Penulis : Sukma Loppies, Heru Triyono,
POLEMIK pengangkatan Kepala Kepolisian RI baru memang telah lewat. Namun efek dominonya terus berlanjut. Salah satu babak yang disorot publik adalah putusan praperadilan yang dikeluarkan hakim Sarpin Rizaldi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawanââ¬âdengan memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek yang dapat digugat.
Putusan ini menimbulkan guncangan hukum dan politik. Sehari setelah putusan diketuk, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke Komisi Yudisial, pada Selasa, 17 Februari 2015. Sarpin terancam kena sanksi karena diduga melanggar kode etik hakim. "Sanksi paling berat adalah pemberhentian," kata Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
Putusan serupa, menurut Suparman, pernah terjadi dua tahun lalu. Ketika itu, hakim tunggal sidang praperadilan Suko Harsono memutuskan penetapan Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia tidak sah. Oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Suko dianggap mengeluarkan putusan praperadilan di luar kebiasaan, lalu dikenai sanksi.
Kini Tim Panel Komisi Yudisial sudah separuh jalan dalam menangani kasus hakim Sarpin. Tim telah meminta salinan putusan serta rekaman sidang dan sedang memeriksa saksi-saksi yang dibutuhkan untuk menemukan ada-tidaknya pelanggaran. "Target kami, dua minggu lagi selesai, dan akan memberi rekomendasi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung," ujarnya.
Rabu pekan lalu, Suparman menerima Sukma Loppies, Heru Triyono, dan fotografer Frannoto dari Tempo di ruang kerjanya di lantai 5 gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat, untuk wawancara selama hampir dua jam. "Jangan sampai Indonesia kembali ke Orde Baru, ketika hukum bisa dimain-mainkan," katanya.
Sudah sejauh apa Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap hakim Sarpin Rizaldi?
Tim panel sedang bekerja, dengan mempelajari salinan putusan dan rekaman sidang serta memeriksa saksi. Penyelidikan agak dikebut agar segera jelas ada atau tidaknya pelanggaran. Saya optimistis bisa selesai dua minggu ke depan, dengan dua tenaga ahli yang saya tambahkan ke dalam tim. Tim sendiri terdiri atas dua anggota Komisi Yudisial serta dua tenaga ahli dan anggota staf administrasi. Jumlahnya tujuh orang.
Tapi bagaimana pemeriksaan bisa berjalan baik kalau sampai sekarang hakim Sarpin tidak mau datang?
Dia sendiri yang rugi. Sebab, itu adalah haknya. Kalau tidak datang, sama saja dia melepas haknya untuk memberi jawaban.
Sampai berapa kali batasnya hakim Sarpin dipanggil, kemudian dibuat rekomendasinya oleh Komisi Yudisial?
Sekali dipanggil tidak datang, dia akan dipanggil lagi. Kedua dan ketiga kali dipanggil dia tidak datang, ya, langsung kami putus. Berarti dia membuang hak untuk menjelaskan argumennya. Lagi pula putusan Komisi Yudisial itu tidak tertunda (tidak ada kedaluwarsanya), sehingga pemeriksaan akan jalan terus.
Hakim Sarpin sendiri bilang tanggung jawabnya adalah ke Tuhan, bukan ke Komisi Yudisial ...
Kalau akhirat, memang pasti. Tapi di dunia ini, dia (Sarpin) harus bertanggung jawab. Ke mana? Ya, ke masyarakat, ke Komisi Yudisial…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…