Rombak Aturan Televisi Digital
Edisi: 03/44 / Tanggal : 2015-03-22 / Halaman : 30 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
PEMERINTAH mendapat kesempatan terbaik untuk menata ulang kepemilikan dan sistem siaran televisi nasional. Momentum itu datang dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dua pekan lalu, yang mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial.
Selama ini, kanal televisi nasional dibagi secara kolusif. Hanya segelintir pengusaha yang mendapat hak istimewa dari pemerintah Soeharto. Akibatnya, seperti yang berkali-kali terjadi, ketika "pemilik" kanal ikut berpolitik, saluran publik itu digunakan untuk propaganda kepentingan pribadi. Pemerintah terkesan membiarkan keadaan ini.
Perubahan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.